PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Tuesday, July 7, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
Subscribe
Website Resmi DPD PKS Kota Batu
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
No Result
View All Result
PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Home PKS

Ragam dan Jenis Shalat, Inilah Pendapat dari 4 Mazhab

by Admin
17/10/2020
in PKS
0
180
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

[ad_1]

SHALAT merupakan salah rukun Islam yang kedua. Dalam sehari semalam, seorang muslim wajib mengerjakan shalat 5 waktu. Para ulama 4 mazhab sepakat bahwa shalat ini tidak boleh ditinggalkan kecuali dalam keadaan atau uzur tertentu.

Kendati demikian, shalat memiliki beberapa ragam dan jenis. Tidak semuanya wajib, tapi ada pula yang sunnah. Nah, terkait ragam dan jenis shalat ini, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama mazhab.

BACA JUGA; Pendapat para Ulama soal Baca Basmallah dalam Surat Al-Fathihah ketika Shalat

Berikut ini pendapat mereka:

Mazhab Hanafiyah

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ragam dan jenis shalat itu ada 4 macam.

  1. Shalat fardhu ain (shalat lima waktu)
  2. Shalat fardhu Kifayah (shalat jenazah)
  3. Shalat wajib (shalat witir, mengqadha shalat nafilah yang rusak setelah shalat tersebut dikerjakan, dan dua shalat ied)
  4. Shalat nafilah, baik sunnah maupun mandub.

Adapun sujud tilawah, mazhab ini tidak mengkategorikannya sebagai shalat.

Mazhab Maliki

Imam Maliki berpendapat bahwa ragam dan jenis shalat dibagi menjadi dua jenis.

  1. Jenis pertama meliputi: Sholat fardhu lima waktu, shalat nafilah dan shalat sunah, dan shalat raghibah (shalat dua rakaat fajar).
  2. Jenis kedua meliputi shalat yang hanya mencangkup gerakan sujud saja, yakni sujud tilawah dan shalat yang tanpa gerakan ruku dan sujud, yakni shalat jenazah.

Mazhab Syafi’i

Imam Syafi’i berpendapat bahwa ragam dan jenis shalat itu dibagi dua.

  1. Shalat yang lengkap dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri salam, yaitu shalat fardhu lima waktu dan shalat nafilah.
  2. Shalat yang terbatas gerakannya yakni hanya takbiratul ihram saja. Yang dimaksud adalah shalat jenazah.

BACA JUGA: Apakah Tersenyum Membatalkan Shalat?

Mazhab Hanbali

Imam Hanbali berpendapat bahwa ragam dan jenis shalat itu hampir sama seperti pendapat Imam Syafi’i.

  1. Shalat yang lengkap gerakannya dari takbiratul ihram hingga salam, yakni shalat fardhu lima waktu, shalat nafilah dan shalat sunnah.
  2. Shalat yang gerakannya terbatas, yakni shalat jenazah dan sujud tilawah.

Jadi, berbeda dengan mazhab Hanafi, sujud tilawah menurut mazhab Hanbali itu masuk dalam kategori shalat. []

Referensi: Fiqih 4 Mazhab/Karya: Imam Pamungkas dan Maman Surachman/Penerbit: Al Makmur/Tahun: 2015

 

[ad_2]

Source link

Comments

0 comments

Search

Post Terbaru

  • Menjalin Sinergi Demokrasi: KPU Batu dan DPD PKS Bahas Penguatan Peran Partai Pasca Pemilu 03/11/2025
  • SELAMAT HARI SANTRI 2025 22/10/2025
  • PENGURUS BARU..SEMANGAT BARU 18/09/2025
  • MUSDA VI PKS: Pelantikan Pimpinan PKS Kota Batu dalam MUSDA Ke-VI di Hotel Zam Zam 11/09/2025
  • MUSDA ke-VI PKS Kota Batu: Walikota Pesankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga 08/09/2025

Kategori

  • Kegiatan
  • PKS
  • Serba Serbi
  • Siaran Pers

Navigasi Situs

  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

No Result
View All Result
  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In