PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Thursday, August 27, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
Subscribe
Website Resmi DPD PKS Kota Batu
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
No Result
View All Result
PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Home PKS

PKS | Terkait UU Omnibus Law, Mulyanto: Bonus 5 Kali Gaji Cuma PHP Pemerintah

by Admin
09/10/2020
in PKS
0
PKS | Terkait UU Omnibus Law, Mulyanto: Bonus 5 Kali Gaji Cuma PHP Pemerintah
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

[ad_1]

Jakarta (08/10) — Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto membantah adanya kabar bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal tentang pemberian bonus 5 kali gaji bagi karyawan.

Menurut Mulyanto, sejak awal ketika UU Cipta Kerja ini masih dalam bentuk draft rancangan, ketentuan soal bonus 5 kali gaji sama sekali tidak tercantum.

RUU Cipta Kerja hanya mencantumkan adanya program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebesar 6 kali gaji jika karyawan diberhentikan kerja.

“Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus 5 kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan soal bonus 5 kali gaji. Jadi kalau ada pihak yang mengatakan ada ketentuan soal bonus 5 kali gaji ini maka bisa dibilang sebagai hoax. Saya kan ikuti terus setiap pembahasan RUU Cipta Kerja ini,” kata Mulyanto.

Sebelumnya, Pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fawziyah mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Kerja yang sekarang sudah disahkan sebagai Undang-Undang terdapat klausul soal pemberiam bonus 5 kali gaji kepada karyawan. Pemberian bonus ini dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian.

Menurut Erlangga dan Ida, pemberian bonus ini sebagai kompensasi atas perubahan formula penghitungan pesangon.

Mulyanto menyesalkan keterangan yang disampaikan Erlangga dan Ida tersebut.

Menurut Wakil Ketua FPKS DPR RI, Erlangga dan Ida harus bisa menjelaskan kepada publik terkait keterangannya. Mulyanto mempertanyakan dasar argumen Erlangga dan Ida sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus 5 kali gaji itu.

“Faktanya memang tidak ada klausul bonus itu. Jadi sudah sepantasnya Menko Erlangga dan Menteri Ida menjelaskan kepada publik terkait janjinya tempo hari,” ujar Mulyanto.

Anggota Komisi VII DPR RI ini menduga ucapan Erlangga dan Ida beberapa waktu lalu hanya sekedar pemanis agar RUU Cipta Kerja diterima publik.

“Jangan-jangan itu cuma PHP agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemaren tidak ada klausul bonus itu,” imbuh Mulyanto.



[ad_2]

Source link

Comments

0 comments

Search

Post Terbaru

  • Menjalin Sinergi Demokrasi: KPU Batu dan DPD PKS Bahas Penguatan Peran Partai Pasca Pemilu 03/11/2025
  • SELAMAT HARI SANTRI 2025 22/10/2025
  • PENGURUS BARU..SEMANGAT BARU 18/09/2025
  • MUSDA VI PKS: Pelantikan Pimpinan PKS Kota Batu dalam MUSDA Ke-VI di Hotel Zam Zam 11/09/2025
  • MUSDA ke-VI PKS Kota Batu: Walikota Pesankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga 08/09/2025

Kategori

  • Kegiatan
  • PKS
  • Serba Serbi
  • Siaran Pers

Navigasi Situs

  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

No Result
View All Result
  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In