PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Tuesday, July 7, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
Subscribe
Website Resmi DPD PKS Kota Batu
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
No Result
View All Result
PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Home PKS

PKS | PKS Minta Revisi Materi UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Ditarik dari Omnibus Law

by Admin
30/07/2020
in PKS
0
PKS | PKS Minta Revisi Materi UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Ditarik dari Omnibus Law
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

[ad_1]

Pembahasan RUU Cipta Kerja berlangsung sangat cepat. Bahkan di masa reses pembahasan tetap berlangsung, padahal menurut ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR No. 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja. Oleh sebab itu, Fraksi PKS menolak untuk mengikuti pembahasan RUU Cipta Kerja di masa reses ini karena tidak sesuai dengan Tata Tertib. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menyampaikan,

“Cepatnya pembahasan ini menyebabkan masyarakat menduga-duga adanya kepentingan yang bermain di belakang RUU Cipta Kerja ini,” ujarnya.

Seperti diketahui RUU Cipta Kerja akan mengubah 78 UU termasuk UU yang sedang dibahas pada Prolegnas 2020-2024 dan Prioritas 2020, di mana UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) termasuk yang akan diubah dan masuk dalam Prioritas 2020. Di akhir Masa Sidang IV 2019-2020 bahkan telah diputuskan bahwa Baleg menarik revisi UU Jalan pada prioritas 2020 untuk fokus dan mempercepat pembahasan UU LLAJ.

“Oleh sebab itu, pembahasan RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU No. 22 tahun 2009 berpotensi bertabrakan dengan pembahasan revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di Komisi V DPR RI,” ungkap Suryadi.

Beberapa hal yang akan diubah dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada RUU Cipta Kerja di antaranya pelibatan pihak ketiga dalam layanan publik di bidang lalu lintas yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah, adanya penghapusan sistem pelelangan dalam usaha angkutan, perpindahan kewenangan daerah ke pusat dan lainnya.

“Mengingat sektor transportasi merupakan kebutuhan mendasar yang keempat setelah sandang, pangan dan papan, maka setiap perubahan ini memerlukan pendalaman secara intensif,” tambahnya.

Sementara ini Komisi V DPR RI masih terus melakukan diskusi bersama pakar untuk mematangkan konsep revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ini, di antaranya Prof.Dr.Tech.Ir. Danang Parikesit MSc. (Eng). (UGM), Fransiscus Trisbiantara, M.Sc. (Univ. Trisakti), Ir. Ellen Sophie Wulan Tangkudung, M.S. (UI), Prof. Ir. Leksmono Suryo Putranto, M.T., Ph.D. (Univ. Tarumanagara), dan Darmaningtyas (pengamat transportasi).

Oleh sebab itu, “FPKS meminta pemerintah menarik revisi UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dari RUU Cipta Kerja dan mengembalikan pembahasan revisi UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ ini kepada Komisi V DPR RI yang memang secara khusus membidangi masalah transportasi,” ujar Suryadi.



[ad_2]

Source link

Comments

0 comments

Search

Post Terbaru

  • Menjalin Sinergi Demokrasi: KPU Batu dan DPD PKS Bahas Penguatan Peran Partai Pasca Pemilu 03/11/2025
  • SELAMAT HARI SANTRI 2025 22/10/2025
  • PENGURUS BARU..SEMANGAT BARU 18/09/2025
  • MUSDA VI PKS: Pelantikan Pimpinan PKS Kota Batu dalam MUSDA Ke-VI di Hotel Zam Zam 11/09/2025
  • MUSDA ke-VI PKS Kota Batu: Walikota Pesankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga 08/09/2025

Kategori

  • Kegiatan
  • PKS
  • Serba Serbi
  • Siaran Pers

Navigasi Situs

  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

No Result
View All Result
  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In