PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Thursday, May 21, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
Subscribe
Website Resmi DPD PKS Kota Batu
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
No Result
View All Result
PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Home PKS

Kapan Waktunya Penyembelihan Hewan Kurban?

by Admin
18/07/2020
in PKS
0
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

[ad_1]

TANYA: Kapan waktu yang dianjurkan untuk penyembelihan hewan kurban?

Jawab:

Waktu menyembelih hewan kurban dimulai sejak setelah shalat Idul Adha, berakhir dengan terbenamnya matahari pada hari ketigabelas bulan Dzulhijah. Artinya, ada empat hari. Hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya.

Yang utama adalah segera menyembelih setelah shalat Idul Adha, sebagaimana perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam­­­­­­­, kemudian yang pertama kali beliau makan pada hari Id adalah hewan kurbannya.

Imam Ahmad meriwayatkan (22475) dari Buraidah radhiallahu anhu, dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ ، وَلا يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ ، فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ .

“Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak berangkat untuk shalat Idul Fitri sebelum makan dan tidak makan pada hari Idul Adha kecuali setelah pulang (dari shalat), lalu beliau makan dari hewan kurbannya.”

Az-Zail’i dalam kitab ‘Nashbur-Royah’ (2/221) mengutip pendapat Ibnu Qattan bahwa dia menyatakan riwayat ini shahih.

BACA JUGA: Boleh Tidak Jadikan Kerbau sebagai Hewan Kurban?

Ibnu Qayim rahimahullah berkata dalam Zadul Ma’ad /319, “Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu berkata, ‘Hari-hari kurban dan tiga hari sesudahnya. Ini merupakan mazhab imam penduduk Bashrah, yaitu Al-Hasan (Al-Bashri), dan Imam penduduk Mekah, yaitu Atha bin Abi Rabah, Imam penduduk Syam yaitu Al-Auza’i, Imam fuqaha ahli hadits yaitu Asy-Syafii rahimahullah. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Munzir. Karena hari yang tiga dikhususkan karena dia merupakan hari-hari Mina, hari-hari melontar jumrah dan hari tasyrik yang diharamkan berpuasa. Maka dari segi hukum dianggap berkaitan, bagaimana dipisahkan dalam hal kebolehan menyembelih tanpa nash dan ijmak. Diriwayatkan dari dua jalan yang berbeda, yang satu sama lain saling menguatkan, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:

كل منى منحر ، وكل أيام التشريق ذبح

“Semua Mina adalah tempat menyembelih (hadyu) dan semua hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih.”

Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albany dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 2476.

BACA JUGA: Kapan Waktu yang Afdhal untuk Menyembelih Hewan Kurban?

Syekh Ibnu Utsaimin berkata dalam “Al-Ahkam Al-Udhiah” tentang waktu menyembelih, “Setelah shalat Id pada hari raya kurban hingga terbenamnya matahari di hari terakhir hari-hari tasyrik pada tanggal 13 Dzulhijah. Maka dengan demikian, hari-hari untuk menyembelih ada 4; Hari Id setelah shalat dan tiga hari sesudahnya. Siapa yang menyembelih sebelum selesainya shalat Id atau sesudah terbenamnya matahari pada hari ketiga belas, maka sembelihan kurbannya tidak sah. Akan tetapi, jika dia memiliki uzur untuk menunda hingga hari tasyrik habis, seperti misalnya hewan kurbannya kabur, bukan karena kelalaiannya, dan dia baru mendapatkannya setelah waktunya, atau dia mewakilkan seseorang untuk menyembelihnya, lalu sang wakil ternyata lupa menyembelihnya hingga habis waktunya, maka ketika itu, tidak mengapa menyembelih setelah waktunya habis, karena uzur. Diqiyaskan dengan orang yang tidur atau lupa shalat, maka hendaknya dia shalat jika bangun atau ingat.”

Dibolehkan menyembelih kurban di waktu malam atau siang, akan tetapi menyembelih di waktu siang lebih utama, dan menyembelih pada hari Id setelah kedua khutbah lebih utama, hari yang sebelumnya lebih utama dari hari sesudahnya, karena itu berarti menyegerakan perbuatan baik.”

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah, 11/406, “Hari-hari untuk menyembelih hady Tamattu, qiran dan kurban ada 4 hari; Hari Id dan tiga hari sesudahnya. Waktu menyembelih selesai dengan terbenamnya matahari pada hari keempat menurut pendapat yang lebih sahih dari pendapat para ulama.” []

SUMBER: ISLAMQA

Tulisan ini Kapan Waktunya Penyembelihan Hewan Kurban? pertama diangkat pada Islampos.

[ad_2]

Source link

Comments

0 comments

Search

Post Terbaru

  • Menjalin Sinergi Demokrasi: KPU Batu dan DPD PKS Bahas Penguatan Peran Partai Pasca Pemilu 03/11/2025
  • SELAMAT HARI SANTRI 2025 22/10/2025
  • PENGURUS BARU..SEMANGAT BARU 18/09/2025
  • MUSDA VI PKS: Pelantikan Pimpinan PKS Kota Batu dalam MUSDA Ke-VI di Hotel Zam Zam 11/09/2025
  • MUSDA ke-VI PKS Kota Batu: Walikota Pesankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga 08/09/2025

Kategori

  • Kegiatan
  • PKS
  • Serba Serbi
  • Siaran Pers

Navigasi Situs

  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

No Result
View All Result
  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 0share
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Copy Link
Share via
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Copy Link