PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Tuesday, May 19, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
Subscribe
Website Resmi DPD PKS Kota Batu
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
No Result
View All Result
PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Home PKS

Gubernur Ridwan Kamil: Tak Pakai Masker Didenda Rp100.000-Rp150.000

by Admin
14/07/2020
in PKS
0
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

[ad_1]

BANDUNG–Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dikabarkan tengah menyiapkan aturan baru guna memaksimalkan penanganan wabah virus Corona baru (Covid-19) di daerahnya. Dalam aturan itu, salah satu poin yang akan ditekankan adalah pemberian denda bagi warga yang tidak memakai masker. Adapun besarannya sekitar Rp 100.000-Rp 150.000.

“Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum,” tutur Emil.

BACA JUGA: Anggap Remeh Virus Corona, Presiden Brasil Kini Positif Covid-19

Meski demikian, dalam aturan itu nanti juga diatur sanksi lainnya selain denda.

“Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi),” ucap Emil di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Sehingga warga yang tidak bisa membayar denda ada opsi untuk memilih menjalani hukuman kurungan atau melakukan kerja sosial.

Menurut Emil, aturan itu dibuat dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga agar patuh dengan protokol kesehatan.

Sebab, dari laporan yang didapat masih banyak warga yang bandel atau tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

“Mudah-mudahan tidak banyak yang kena denda. Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker,” tambah Emil.

BACA JUGA: Peran Ahli Virologi Muslim dalam Penemuan Vaksin untuk Virus Corona

Agar aturan tersebut dapat berjalan dengan maksimal, lanjut Emil, pihaknya juga akan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Polisi, hingga TNI dalam penegakan hukumnya.

Ia berharap, dengan aturan tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga dalam menggunakan masker. Sehingga epidemiologi dapat semakin terkendali. []

SUMBER: KOMPAS

Tulisan ini Gubernur Ridwan Kamil: Tak Pakai Masker Didenda Rp100.000-Rp150.000 pertama diangkat pada Islampos.

[ad_2]

Source link

Comments

0 comments

Search

Post Terbaru

  • Menjalin Sinergi Demokrasi: KPU Batu dan DPD PKS Bahas Penguatan Peran Partai Pasca Pemilu 03/11/2025
  • SELAMAT HARI SANTRI 2025 22/10/2025
  • PENGURUS BARU..SEMANGAT BARU 18/09/2025
  • MUSDA VI PKS: Pelantikan Pimpinan PKS Kota Batu dalam MUSDA Ke-VI di Hotel Zam Zam 11/09/2025
  • MUSDA ke-VI PKS Kota Batu: Walikota Pesankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga 08/09/2025

Kategori

  • Kegiatan
  • PKS
  • Serba Serbi
  • Siaran Pers

Navigasi Situs

  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

No Result
View All Result
  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 0share
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Copy Link
Share via
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Copy Link