PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Monday, July 6, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
Subscribe
Website Resmi DPD PKS Kota Batu
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
No Result
View All Result
PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Home PKS

PKS | Sanksi Pidana Dihapus, Ledia Khawatirkan Ijazah Palsu

by Admin
23/07/2020
in PKS
0
PKS | Sanksi Pidana Dihapus, Ledia Khawatirkan Ijazah Palsu
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

[ad_1]

Masuknya Undang-undang terkait pendidikan ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja kembali dikritisi. Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menyampaikan kekhawatirannya terkait dihapuskannya pasal terkait sanksi pidana dari Undang-undang no 20 tahun 2003 di dalam RUU Cipta Kerja.

“Beberapa pasal dari UU Sidiknas No 20 Tahun 2003 yang dihapus di dalam RUU Cipta Kerja adalah pasal 67-69 yang terkait sanksi pidana. Padahal pasal 2 RUU Cipta Kerja sendiri menjelaskan bahwa asas RUU ini salah satunya adalah kepastian hukum. Tetapi penghapusan pasal-pasal terkait sanksi pidana dari UU Sisdiknas, justru telah memunculkan ketidakpastian hukum,” Kata Ledia

Pasal 67-69 dari UU Sidiknas yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja itu meliputi sanksi pidana bagi lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak, memberikan sebutan guru besar atau profesor tanpa keseseuaian ketentuan, lembaga pendidikan yang berjalan ilegal hingga perseorangan yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi serta gelar tanpa memenuhi ketentuan persyaratan.

Karena itulah anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyampaikan kekhawatirannya. “Kita patut khawatir, dengan adanya penghapusan pasal sanksi pidana ini, praktek jual beli ijazah, jual beli gelar, penggunaan ijazah palsu dan penyelenggaraan kampus ilegal akan semakin marak. Apalagi tak lama lagi kita akan memasuki masa pilkada, lalu kemudian masa pileg. Beberapa kali kita berhadapan dengan kasus ijazah palsu atau ilegal. Karenanya menjadi rawan terulang temuan-temuan kasus seperti ini”.

Kepemilikan ijazah, sertifikat dan gelar akademik memang menjadi salah satu syarat dalam kontestasi calon kepala daerah, juga calon anggota legislasi. Selain itu, juga menjadi syarat dalam penerimaan kepegawaian baik Pegawai Negeri, BUMN maupun swasta.

Meski praktek-praktek bodong semacam ini bisa jadi tidak bisa sepenuhnya hilang, namun Ledia meyakini adanya sanksi pidana telah memberikan kepastian hukum pada masyarakat bahwa hal tersebut tertolak dan melanggar hukum.

“Kepastian hukum terkait pelanggaran dalam soal pemberian maupun penggunaan ijazah, sertifikat akademik serta gelar ilegar juga berguna untuk meningkatkan kualitas SDM bangsa kita yang tengah diusung menuju SDM Unggul berkarakter Pancasila. Karenanya menjadi tidak masuk akal pasal terkait sanksi pidana ini justru yang dibidik oleh pemerintah untuk dihapuskan,” tutup Ledia menyesalkan.



[ad_2]

Source link

Comments

0 comments

Search

Post Terbaru

  • Menjalin Sinergi Demokrasi: KPU Batu dan DPD PKS Bahas Penguatan Peran Partai Pasca Pemilu 03/11/2025
  • SELAMAT HARI SANTRI 2025 22/10/2025
  • PENGURUS BARU..SEMANGAT BARU 18/09/2025
  • MUSDA VI PKS: Pelantikan Pimpinan PKS Kota Batu dalam MUSDA Ke-VI di Hotel Zam Zam 11/09/2025
  • MUSDA ke-VI PKS Kota Batu: Walikota Pesankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga 08/09/2025

Kategori

  • Kegiatan
  • PKS
  • Serba Serbi
  • Siaran Pers

Navigasi Situs

  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

No Result
View All Result
  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In