PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Friday, August 28, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
Subscribe
Website Resmi DPD PKS Kota Batu
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
No Result
View All Result
PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Home PKS

PKS |  Rembug Jatim PKS Simpulkan Penolakan UU Ciptaker

by Admin
11/10/2020
in PKS
0
PKS |  Rembug Jatim PKS Simpulkan Penolakan UU Ciptaker
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

[ad_1]

SURABAYA (9/10) Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Jawa Timur melaksanakan diskusi daring yang bertajuk Rembug Jatim: UU Cipta Kerja dan Dampaknya Bagi Buruh. Kegiatan tersebut juga ditayangkan langsung melalui facebook dan youtube.

Acara yang dimulai jam 19.30 tersebut menghadirkan Anggota DPR RI Kurniasih Mufidayati, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono, Akademisi Fakultas Hukum UNAIR M Hadi Subhan, dan Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Bung Jazuli. Selain itu juga hadir berbagai perwakilan organisasi buruh di Jatim, antara lain DPW FSPMI Jatim, DPD FSP LEM SPSI Jatim, dan PPMI. Diskusi dimoderatori oleh Ketua Bidang Pekerja Petani Nelayan DPW PKS Jatim Fajar Puji Laksono.

Pada paparannya, Mufida menyampaikan penolakan Fraksi PKS terhadap RUU ini sejak awal didasarkan pada beberapa hal. Pertama, ada kejanggalan pada proses pembahasan RUU ini di DPR. Yakni waktu yang mepet dan dalam situasi pandemi tidak mencukupi untuk melakukan pembahasan ribuan ayat dan pasal dari berbagai Undang-undang eksisting yang dijadikan satu di Omnibus Law. Selain itu, situasi pandemi yang membuat resesi ekonomi dan berdampak pada iklim investasi, mestinya bisa dijadikan pertimbangan dalam pembahasan. “Mesti dilihat dulu proses ekonomi saat ini berjalan, setidaknya sampai pada akhir semester ini. Tidak terburu-buru diputuskan,” ujarnya.

Kedua, lanjut Mufida, ada beberapa isu krusial pada UU Ciptaker yang merugikan para pekerja. “Antara lain soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tak ada lagi batas waktu. Sehingga pekerja bisa menjadi tenaga kontrak terus menerus tanpa ada kepastian menjadi tenaga kerja tetap,” jelasnya.

Selain itu, Anggota DPR Dapil Jakarta II ini juga menyampaikan soal tenaga alih daya (outsourcing) yang tak lagi terbatas pada jenis pekerjaan tertentu tetapi pada semua jenis pekerjaan. Demikian pula dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diperbolehkan masuk tidak lagi hanya pada pekerjaan tertentu, tetapi untuk semua jenis pekerjaan. “Hal ini tentu menghapuskan perlindungan terhadap tenaga kerja kita, terutama unskilled labour yang jumlahnya masih cukup besar,” ungkapnya.

Isu krusial lainnya yang dipaparkan Kurniasih adalah soal jaminan keselamatan pekerja yang hilang karena status bukan sebagai pekerja tetap. Lalu soal pengupahan yang menghilangkan asas hubungan industrial pancasila. “Pengupahan tidak lagi ditetapkan secara tripartit tetapi berdasarkan mekanisme pasar. Sehingga peran negara tereduksi. Di sisi lain kebijakan ketenagakerjaan ditarik semua ke pusat menjadikan peran pemerintah daerah juga tereduksi,” tuturnya.

Soal lainnya, masih menurut Mufida, adalah kemudahan pengusaha dalam melakukan PHK kepada pekerja dalam UU ini. Juga soal pesangon yang besarannya semakin kecil bahkan tidak ada besaran minimal.

Kurniasih juga menyampaikan hal penting yang sangat dirasakan hilang dari UU Ciptaker ini adalah kehadiran negara dalam melindungi pekerja. “Padahal dari 270 juta rakyat Indonesia, bisa dipastikan salah satu kekuarganya adalah pekerja. Artinya mayoritas rakyat Indonesia adalah pekerja,” kata Kurniasih.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono dalam diskusi tersebut memaparkan beberapa persoalan tenaga kerja yang saat ini tengah dialami di Jawa Timur. Dengan jumlah angkatan kerja sebesar 22 juta, Artono menyampaikan angka pengangguran setiap tahun tidak kurang dari 900 ribu orang. Belum lagi soal kualitas tenaga kerja, dimana angka tenaga kerja Jatim berstatus lulusan Sekolah Dasar ke bawah masih cukup besar. “Ini tentu perlu mendapatkan perlindungan terutama di masa pandemi dimana muncul pengangguran baru,” ujat Artono.

Sedangkan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga M Hadi Subhan menuturkan setidaknya ada sembilan masalah krusial yang membuat UU Ciptaker ditolak. Pertama, jangka waktu PKWT menjadi tidak terbatas karena ditentukan perjanjian kerja (Pasal 53). Job security pekerja menjadi minim. Kedua, outsourcing tidak sebatas tenaga penunjang tetapi hampir semua pekerjaan bisa di-outsourcing-kan (Pasal 65-66).

Ketiga, cuti panjang dihapuskan (Pasal 79). Keempat, Upah ditentukan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil (Pasal 88D). Kelima, UMK hanya alternatif, bukan keharusan (Pasal 88C). Keenam, Upah Minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (Pasal 88D).

Ketujuh, pidana pengupahan UMK dihapus (Pasal 90). Kedelapan, lebih permisif terhadap PHK (Pasal 154). Dengan alasan pelanggaran peraturan perusahaan, tanpa peringatan pekerja bisa di-PHK. Demikian juga dengan alasan efisiensi. Kesembilan, pesangon minimal ditiadakan, diganti pesangon maksimal (Pasal 156). Artinya keberadaan pesangon berpotensi dihilangkan.

Hadi menyampaikan bahwa UU ini akhirnya membuat pengusaha “easy to hire, easy to fire”. Mudah mempekerjakan dan mudah memecat. Sementara pekerja mengalami job security yang rendah. Pada akhirnya produktivitas perusahaan akan juga terganggu. Hadi juga menyanggah pernyataan pemerintah bahwa UU ini akan meningkatkan investasi. “Faktanya, berdasarkan survey World Economic Forum, regulasi atau UU adalah faktor urutan ke-11 yang menghambat investasi di Indonesia. Jadi jika faktor ke-1 sampai 10 tidak dibenahi, maka tujuan itu tidak akan tercapai,” jelasnya.

Selanjutnya Bung Jazuli dari FSPMI menuturkan bahwa sebetulnya perlawanan kelompok buruh sudah agak lama ketika mendengar selentingan omnibus law cipta kerja akan diberlakukan. Berbagai sikap buruh juga sudah disampaikan secara resmi kepada DPR maupun Pemerintah. Namun ternyata aspirasi buruh tidak dihiraukan. “UU ini merampas hak buruh dan mengganggu suasana perdamaian yang selama ini telah terbangun antara buruh, pemerintah, dan pengusaha di seluruh daerah,” ujarnya.

Penjelasan-penjelasan pemerintah juga dinilai mengada-ada dan seperti pura-pura tidak tahu implementasi UU ini di lapangan akan berakibat seperti apa bagi buruh.

Diskusi yang berakhir menjelang pukul 22 tersebut menyimpulkan penolakan terhadap UU ini perlu terus dilanjutkan sehingga UU Ciptaker dapat dibatalkan pemberlakuannya.

Ketua Umum DPW PKS Jatim Irwan Setiawan yang juga hadir dalam diskusi tersebut akan menindaklanjuti hasil Rembug Jatim ini. “Kita jadikan sebagai rekomendasi bagi sikap PKS Jatim baik lewat jajaran pengurus hingga tingkat daerah, maupun melalui para Anggota Dewan baik di daerah, provinsi, maupun pusat,” pungkasnya.



[ad_2]

Source link

Comments

0 comments

Search

Post Terbaru

  • Menjalin Sinergi Demokrasi: KPU Batu dan DPD PKS Bahas Penguatan Peran Partai Pasca Pemilu 03/11/2025
  • SELAMAT HARI SANTRI 2025 22/10/2025
  • PENGURUS BARU..SEMANGAT BARU 18/09/2025
  • MUSDA VI PKS: Pelantikan Pimpinan PKS Kota Batu dalam MUSDA Ke-VI di Hotel Zam Zam 11/09/2025
  • MUSDA ke-VI PKS Kota Batu: Walikota Pesankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga 08/09/2025

Kategori

  • Kegiatan
  • PKS
  • Serba Serbi
  • Siaran Pers

Navigasi Situs

  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

No Result
View All Result
  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In