PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Tuesday, July 7, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
Subscribe
Website Resmi DPD PKS Kota Batu
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
No Result
View All Result
PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Home PKS

Jika Suara Imam Tidak Terdengar, Sah-kah Shalatnya?

by Admin
28/09/2020
in PKS
0
Jika Suara Imam Tidak Terdengar, Sah-kah Shalatnya?
175
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

[ad_1]

 

JIKA ada shalat jamaah, imamnya suaranya terlalu pelan, bahkan tidak terdengar suara sama sekali, apakah shalat jamaahnya batal? Bagaimana jika ada sebagian makmum yang membatalkan diri?

Terdapat kaidah yang menyatakan,

Siapa yang shalatnya sah, maka shalat berjamaah dengannya juga sah.

BACA JUGA: Makmum Tidak Qunut Shalat dengan Imam yang Qunut Subuh

Para ulama menyebutkan bahwa keras dan pelannya bacaan imam, baik dalam takbir maupun tasmi’ I’tidal, hukumnya anjuran. Bukan wajib, bukan pula rukun. Sehingga imam yang pelan suaranya, atau bahkan sama sekali tidak terdengar makmum, shalatnya tetap sah. Demikian pula makmum, shalatnya sah.

Dalil bahwa imam dianjurkan mengeraskan suaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Imam itu ditunjuk untuk diikuti. Apabila dia bertakbir maka ikutlah bertakbir, apabila beliau rukuk, ikutlah rukuk…” (HR. Bukhari 733 & Muslim 948).

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bergerak takbir setelah imam takbir, menunjukkan bahwa makmum mendengar suara komando imam. Sehingga dianjurkan bagi imam untuk mengeraskan bacaan takbirnya.

Ibnu Qudamah mengatakan,

Dianjurkan untuk mengeraskan bacaan tasmi’ (ucapan:: sami’allahu liman hamidah), sebagaimana dianjurkan untuk mengeraskan takbir. Karena tasmi’ adalah bacaan yang disyariatkan untuk dibaca ketika berpindah dari satu rukun, sehingga dianjurkan untuk dikeraskan oleh imam, sebagaimana takbir. (al-Mughni, 1/583)

BACA JUGA: Jadi Imam Shalat, Ini Dia Kriterianya

Keterangan lain disampaikan oleh Musthofa ar-Ruhaibani,

Dianjurkan untuk mengeraskan bacaan takbir, agar memungkinkan bagi makmum untuk mengikuti imam dalam shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika imam selesai takbir maka bertakbirlah.” Demikian pula dianjurkan untuk mengeraskan tasmi’ yaitu bacaan sami’allahu liman hamidah, dan mengeraskan salam pertama, agar bisa diikuti oleh makmum. (Mathalib Ulin Nuha, 1/420). Allahu a’lam.[]

 

[ad_2]

Source link

Comments

0 comments

Search

Post Terbaru

  • Menjalin Sinergi Demokrasi: KPU Batu dan DPD PKS Bahas Penguatan Peran Partai Pasca Pemilu 03/11/2025
  • SELAMAT HARI SANTRI 2025 22/10/2025
  • PENGURUS BARU..SEMANGAT BARU 18/09/2025
  • MUSDA VI PKS: Pelantikan Pimpinan PKS Kota Batu dalam MUSDA Ke-VI di Hotel Zam Zam 11/09/2025
  • MUSDA ke-VI PKS Kota Batu: Walikota Pesankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga 08/09/2025

Kategori

  • Kegiatan
  • PKS
  • Serba Serbi
  • Siaran Pers

Navigasi Situs

  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

No Result
View All Result
  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In