PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Friday, August 28, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
Subscribe
Website Resmi DPD PKS Kota Batu
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
No Result
View All Result
PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Home PKS

Hikmah di Balik Larangan Nikah Mut’ah

by Admin
12/10/2020
in PKS
0
222
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

[ad_1]

Oleh: KH. Muhammad Cholil Nafis, Lc., MA., Ph.D 

SECARA lughawi, nikah berarti adh-dhamm wa al-jam’ (penggabungan dan pengumpulan) atau al-wath’u (persetubuhan). Secara istilah, nikah adalah ikatan perjanjian (‘aqd) yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk mensahkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Selain ibadah, nikah merupakan wujud sikap ta’awun atau kerjasama antara individu dalam pendirian lembaga keluarga dan sarana reproduksi.

Jumhur fuqaha berpendapat, bahwa ada empat macam nikah fasidah (nikah yang rusak atau tidak sah), yakni: nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar), nikah mut’ah (dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam ‘aqd), nikah yang dilakukan terhadap perempuan yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki lain, dan nikah muhallil (siasat penghalalan menikahi mantan istri yang ditalak bain atau talak yang tidak bisa dirujuk lagi kecuali setelah dinikahi oleh laki-laki lain).

BACA JUGA: Dia Nikah Mut’ah denganku, Lalu dengan Anakku

Nikah mut’ah atau nikah kontrak bukan lagi fenomena yang baru di masyarakat. Islam jelas melarang nikah kontrak karena banyak menimbulkan madharat, terutama bagi kaum perempuan. Namun ada juga yang menghalalkan nikah mut’ah dengan dasar surat An-Nisa’ ayat 24:

 فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ

“..Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka biaya kontrak, sebagai suatu kewajiban..” . (QS. An Nisa’: 24)

“Ujrah” yang umumnya diartikan sebagai mahar ini oleh kalangan yang membolehkan nikah mut’ah diartikan sebagai biaya kontrak.

Selain itu dasar penghalalannya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan ketika Perang Tabuk, bahwa para sahabat pernah diperkenankan untuk menikahi perempuan-perempuan dengan sistem kontrak waktu itu.

Nikah mut’ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat (Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanbali), hukumnya haram dan tidak sah (batal).

Imam Syafi’i mengatakan, semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami istri. (Al-Umm, V/5)

Syaikh Husain Muhammad Mahluf ketika ditanya mengenai pernikahan dengan akad dan saksi untuk masa tertentu mengatakan bahwa seandainya ada laki-laki mengawini perempuan untuk diceraikan lagi pada waktu yang telah ditentukan, maka perkawinannya tidak sah karena adanya syarat tersebut telah menghalangi kelanggengan perkawinan, dan itulah yang disebut dengan nikah mut’ah. (Fatawa Syar’iyyah, II/7)

Pada awal perjalanan Islam, nikah mut’ah memang dihalalkan, sebagaimana yang tercantum dalam beberapa hadits di antaranya:

Hadits Abdullah bin Mas’ud: “Ia berkata: Kami berperang bersama Rasulullah saw. sedangkan kami tidak membawa istri-istri kami, maka kami bertanya bolehkah kami berkebiri? Namun Rasulullah melarangnya tapi kemudian beliau memberikan kami keringanan untuk menikahi wanita dengan mahar pakaian sampai batas waktu tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits Jabir bin Salamah: “Dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin ‘Akwa, ia berkata: Pernah kami dalam sebuah peperangan, lalu datang kepada kami Rasulullah SAW, dan berkata: Telah diizinkan bagi kalian nikah mut’ah maka sekarang mut’ahlah”. (HR. Bukhari).

Namun hukum ini telah di-mansukh (dihapus) dengan larangan Rasulullah SAW untuk menikah mut’ah sebagaimana beberapa hadits di atas. Akan tetapi para ulama berselisih pendapat kapan diharamkannya nikah mut’ah tersebut dengan perselisihan yang tajam, namun yang lebih rajih bahwa nikah mut’ah diharamkan pada saat fathu Makkah (penaklukan kota Mekah) tahun 8 Hijriyah. (Fathul Bâriy, X/214)

Nikah Mut’ah di zaman Rasulullah SAW

Di dalam beberapa riwayat dari Nabi SAW jelas sekali gambaran nikah mut’ah yang dulu pernah dilakukan para sahabat. Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat.” (HR. Muslim)
  2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Jangka waktu nikah mut’ah hanya tiga hari saja. (HR. Bukhari dan Muslim)
  4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim)

Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakar dan Umar, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, V/80)

BACA JUGA: 4 Jenis Pernikahan Ini Terlarang dalam Islam

Para ulama bersepakat, bahwa nikah mut’ah itu tidak sah, dan hampir tidak ada perselisihan pendapat. Bentuknya adalah, misalnya seseorang mengawini perempuan untuk masa tertentu dengan berkata: “Saya mengawini kamu untuk masa satu bulan, setahun dan semisalnya.”

Perkawinan seperti ini tidak sah dan telah dihapus kebolehannya oleh kesepakatan para ulama sejak dulu. Apalagi praktik nikah mut’ah sekarang ini hanya dimaksudkan untuk menghalalkan prostitusi.

Dalam Islam perkawinan itu mempunyai tujuan yang sangat mulia, tidak sekadar untuk menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan, melainkan juga untuk membentuk keluarga yang memiliki keturunan yang bisa meneruskan kesinambungan kehidupan dan menjaga agama. Juga untuk membangun kebahagiaan keluarga baik di masa sekarang maupun yang akan datang.

Kesimpulan

Nikah Mut’ah, jelas hanya dijadikan alat pemuas seksual saja oleh para laki-laki hidung belang dan banyak disalahgunakan tujuannya, karena itu hanya mengundang madharat baik dalam keluarga maupun masyarakat. Karena itu, hukum nikah mut’ah adalah haram. []

SUMBER: CHOLILNAFIS.COM

[ad_2]

Source link

Comments

0 comments

Search

Post Terbaru

  • Menjalin Sinergi Demokrasi: KPU Batu dan DPD PKS Bahas Penguatan Peran Partai Pasca Pemilu 03/11/2025
  • SELAMAT HARI SANTRI 2025 22/10/2025
  • PENGURUS BARU..SEMANGAT BARU 18/09/2025
  • MUSDA VI PKS: Pelantikan Pimpinan PKS Kota Batu dalam MUSDA Ke-VI di Hotel Zam Zam 11/09/2025
  • MUSDA ke-VI PKS Kota Batu: Walikota Pesankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga 08/09/2025

Kategori

  • Kegiatan
  • PKS
  • Serba Serbi
  • Siaran Pers

Navigasi Situs

  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

No Result
View All Result
  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In