PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Tuesday, July 7, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
Subscribe
Website Resmi DPD PKS Kota Batu
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
No Result
View All Result
PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Home PKS

Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan dengan Mesin?

by Admin
05/12/2020
in PKS
0
Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan dengan Mesin?
170
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

[ad_1]

DI zaman modern ini, segala kegiatan sudah banyak dilakukan oleh mesin. Salah satunya kegiatan penyembelihan hewan ternak seperti ayam dan sapi. Bagaimana Islam memandang penyembelihan hewan dengan mesin?

Ada beberapa bahasan terkait dengan bangkai, yaitu penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern, sampai pada penyembelihan sapi dan kambing dengan menggunakan obat bius. Bagaimanakah hukumnya?

BACA JUGA: Bolehkah Memanfaatkan Kulit, Tulang, dan Bulu Bangkai?

Penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern dihukumi bangkai jika urat hewan sembelihan tidak terputus sempurna (saluran nafas, saluran makan). Begitu pula jika tidak dibacakan bismillah pada tiap hewan yang disembelih, maka hukumnya menjadi bangkai.

Lalu bagaimana hukum penjagalan sapi atau kambing dengan cara hewannya dibius terlebih dahulu? Seperti
dibius dengan: suntik, muatan listrik, mengurung hewan di sebuah ruangan dan diberi gas CO2 hingga hewan tersebut pingsan.

Yang benar, cara pembiusan sebelum disembelih, wajib dihindari.

Hewan yang dibius disembelih bisa halal jika:

1. Disembelih saat hewan itu masih hidup
2. Memenuhi aturan hukum syari lainnya
3. Menembakkan jarum itu dihindari, juga dibius dengan muatan listrik pada ayam baiknya dihindari.

Status organ hewan yang dihukumi bangkai adalah jika ketika organ tersebut dipotong, sang hewan masih hidup. Maka statusnya bangkai, seperti punuk dan ekor.

BACA JUGA: Ini Sebab Halalnya Bangkai Ikan

Dalam hadits disebutkan:

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَة

Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai. (HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Wallahu a’lam. []

SUMBER: RUMAYSHO

[ad_2]

Source link

Comments

0 comments

Search

Post Terbaru

  • Menjalin Sinergi Demokrasi: KPU Batu dan DPD PKS Bahas Penguatan Peran Partai Pasca Pemilu 03/11/2025
  • SELAMAT HARI SANTRI 2025 22/10/2025
  • PENGURUS BARU..SEMANGAT BARU 18/09/2025
  • MUSDA VI PKS: Pelantikan Pimpinan PKS Kota Batu dalam MUSDA Ke-VI di Hotel Zam Zam 11/09/2025
  • MUSDA ke-VI PKS Kota Batu: Walikota Pesankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga 08/09/2025

Kategori

  • Kegiatan
  • PKS
  • Serba Serbi
  • Siaran Pers

Navigasi Situs

  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

No Result
View All Result
  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In