PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Tuesday, May 19, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
Subscribe
Website Resmi DPD PKS Kota Batu
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
No Result
View All Result
PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Home PKS

Muslimah Harus Tahu, Begini Cara Membedakan Darah Haid dan Istihadhah

by Admin
26/12/2020
in PKS
0
170
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

[ad_1]

SEORANG perempuan secara alami mengalami menstruasi atau haid. Masa haid biasanya berlangsung paling lama 14 hari. Siklusnya sendiri terjadi dalam periode 28-30 hari sekali.

Namun dalam kondisi tertentu, seorang wanita terkadang mengalami masa haid yang lebih panjang. Darah masih keluar setelah lebih dari 14 hari. Kasus demikian, termasuk dalam istihadhah.

Ketika haid, muslimah terhalang dari kewajiban menjalankan beberapa ibadah seperti shalat dan puasa. Namun, jika mengalami istihadhah, seorang muslimah tetap terikat dengan kewajiban ibadah tersebut.

Mengingat masalah haid dan suci dari haid berkaitan erat dengan praktik ibadah seorang muslimah, maka muslimah perlu mengetahui cara membedakan haid dan istihadhah.

Dalam kitab ‘asy-Syarhul Mumti‘, Syaik Ibnu Utsaimin menjelaskan 4 ciri  pembeda darah haid dan istihadhah ini. Berikut penjelasannya:

Warna

Warna darah haid hitam, sedangkan darah istihadhah berwarna merah.

Kekentalan

Darah haid lebih kental, sedangkan istihadhah lebih encer.

Bau

Bau darah haid menyengat (amis). Adapun darah istihadhah tidak begitu amis, seperti keumuman darah biasa.

Pembekuan atau kering

Darah haid tidak membeku (atau tidak cepat kering) karena darah tersebut membeku ketika berada di rahim kemudian pecah dan meleleh, sehingga tidak segera membeku (proses sampai membeku cukup lama).

Berbeda halnya darah dengan darah istihadhah, ia akan segera membeku. Sebab, darah istihadhah hanyalah darah biasa yang keluar dari pembuluh darah.

Mengutip penjelasan Ustadz Abu Ishaq Abdullah, jika salah satu dari ciri darah haid tersebut ada, dan keluar pada waktunya (walaupun mungkin maju 12 hari), kuat dugaan bahwa darah tersebut adalah haid. Namun, jika ternyata darah keluar jauh sebelum waktunya, jadikan ciri warna sebagai patokan. Sebab, Rasulullah SAW bersabda:

“Jika itu adalah darah haid, warnanya hitam dan bisa dikenal. Apabila seperti itu, berhentilah shalat. Akan tetapi, jika warnanya lain, hendaklah engkau berwudhu (untuk shalat) karena ia hanya darah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 286 dan an-Nasai no. 351, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani di kitab Irwa al-Ghalil, hadis no. 204)

Menurut Ustadz Abu Ishaq, dari hadis ini dan keterangan para ulama, empat ciri pembeda darah haid dan istihadhah sangat membantu ketika keluarnya darah pada masa biasanya terjadi haid. Adapun pada masa selain itu, tergantung pada warnanya, hitam atau tidak.

Shahabiyah Ummu Athiyyah dalam sebuah riwayat mengatakan:

“Kami tidak menganggap bercak kuning dan keruh (sebagai haid) setelah kami suci”. (HR. Abu Dawud no. 307 dan dinilai sahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud no. 300)

Jika darah yang keluar tersebut secara hitungan memang sudah saatnya haid, berarti dianggap darah haid. Namun, jika secara perhitungan normal belum saatnya haid, darah tersebut dianggap istihadhah, kecuali jika warnanya hitam, berarti dianggap haid.

Bagaimana jika yang keluar flek coklat dan terus menerus, tetapi darah haidnya masih belum keluar?

Ustadz Abu Ishaq menjelaskan, bercak atau flek coklat yang tampak pada hari-hari haid, berarti haid. Akan tetapi, jika flek keluar di luar itu, belum bisa dikatakan haid, kecuali apabila terdapat ciri-ciri darah haid. Sebab, hukum asal adalah tetap suci.

Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Jika itu adalah darah haid, warnanya hitam dan bisa dikenal. Apabila seperti itu, berhentilah shalat. Akan tetapi, jika warnanya lain, hendaklah engkau berwudhu (untuk shalat) karena ia hanya darah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 286 dan an-Nasai no. 351, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Irwa al-Ghalil, hadis no. 204)

Dalam sebuah riwayat, Ummu Athiyyah pun mengatakan:

“Kami tidak menganggap bercak kuning dan keruh (sebagai haid) setelah kami suci”. (HR. Abu Dawud no. 307 dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud no. 300)

Jarak waktu tujuh hari masih terhitung panjang untuk dikatakan bahwa waktu haidnya maju. Adapun rasa pegal atau nyeri di perut yang mungkin biasa dialami oleh perempuan yang sedang haid, tidak bisa dijadikan patokan. Sebab, gejala tersebut bisa juga disebabkan oleh faktor lain. []

Referensi: asy-Syarhul Mumti/Karya: Syaik Ibnu Utsaimin/Penerbit: Darus Sunah/Tahun: 2010

Tulisan ini Muslimah Harus Tahu, Begini Cara Membedakan Darah Haid dan Istihadhah pertama diangkat pada Islampos.

[ad_2]

Source link

Comments

0 comments

Search

Post Terbaru

  • Menjalin Sinergi Demokrasi: KPU Batu dan DPD PKS Bahas Penguatan Peran Partai Pasca Pemilu 03/11/2025
  • SELAMAT HARI SANTRI 2025 22/10/2025
  • PENGURUS BARU..SEMANGAT BARU 18/09/2025
  • MUSDA VI PKS: Pelantikan Pimpinan PKS Kota Batu dalam MUSDA Ke-VI di Hotel Zam Zam 11/09/2025
  • MUSDA ke-VI PKS Kota Batu: Walikota Pesankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga 08/09/2025

Kategori

  • Kegiatan
  • PKS
  • Serba Serbi
  • Siaran Pers

Navigasi Situs

  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

No Result
View All Result
  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 0share
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Copy Link
Share via
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Copy Link