PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Tuesday, July 7, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
Subscribe
Website Resmi DPD PKS Kota Batu
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
No Result
View All Result
PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Home PKS

Pekerjaan Rumah Tangga, Milik Istri ataukah Suami?

by Admin
14/10/2020
in PKS
0
156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

[ad_1]

 

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah memberi nafkah sebagian dari harta mereka,” (QS. An-Nisa’: 34)

SUDAH sejak lama beredar pemahaman di kalangan aktivis Islam bahwa ketika sudah menikah, maka semua bentuk pekerjaan rumah tangga merupakan kewajiban suaminya. Apa maksudnya ya?

Hmmm, kita semua tahu, suami wajib mencari nafkah. Nafkah adalah segala yang dibutuhkan oleh seorang manusia, baik bersifat materi maupun bersifat ruhani.

Dari segi materi, umumnya nafkah itu terdiri dari makanan, pakaian dan tempat tinggal.

Maka seorang isteri berhak untuk mendapatkan nafkah itu dengan tanpa harus ada kewajiban untuk mengolah, mengelola atau mengurusnya.

menerimanya dengan senyum tulus.

BACA JUGA: Suami Teringat Cinta Pertama, Bagaimana?

Jadi sederhananya, posisi isteri hanya tinggal buka mulut dan suami yang berkewajiban menyuapi makanan ke mulut isterinya. Tidak ada kewajiban isteri untuk belanja bahan mentah, memasak dan mengolah hingga menghidangkannya. Semua itu pada dasarnya kewajiban asasi seorang suami.

Seandainya suami tidak mampu melakukannya sendiri, tetap saja pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi isteri untuk melaksanakannya. Bahkan kalau pun suami harus menyewa pembantu atau pelayan untuk mengurus makan dan urusan dapur.

Bahkan memberi nafkah kepada anak juga bukan kewajiban isteri. Suami itulah yang punya kewajiban untuk memberi nafkah kepada anak-anaknya. Termasuk memberinya air susu ibu, bukan kewajiban isteri tetapi kewajiban itu pada dasarnya ada pada suami. Kalau perlu, suami mengeluarkan upah kepada isterinya untuk menyusui anaknya sendiri.

Namun apa yang kita bahas di atas hanyalah kalau kita bicara tentang hak dan kewajiban antara suami isteri secara hitam dan putih. Tanpa melihat sisi-sisi lain seperti pertimbangan moral, etika dan hubungan sosial.

Hubungan suami isteri tidak mungkin selamanya hanya didasarkan pada hubungan hukum hitam putih yang kaku. Tentu ada sisi-sisi lain sepeti aspek rasa cinta, saling memiliki, saling tolong, saling merelakan hak dan saling punya keinginan untuk membahagiakan pasangannya.

Sehingga seorang isteri yang pada dasarnya tidak punya kewajiban atas semua hal itu, dengan rela dan ikhlas melayani suaminya, belanja untuk suami, masak untuk suami, menghidangkan makan di meja makan untuk suami, bahkan menyuapi makan untuk suami kalau perlu.

Semua dilakukannnya semata-mata karena cinta dan sayangnya kepada suami.

BACA JUGA: Wah, Suami Istri Semakin Mirip Semakin Bahagia?

Dengan semua hal itu, tentunya isteri akan menerima pahala yang besar dari apa yang dikerjakannya. Karena dengan bantuannya itu, suami akan menjadi senang dan ridha kepadanya.

Maka pasangan itu akan memanen kebaikan dan pahala dari Allah SWT. Suami mendapat pahala karena sudah melaksanakan kewajiabnnya, yaitu memberi hartanya untuk nafkah isterinya.

Isteri mendapat pahala karena membantu meringankan beban suami. Meski hukumnya tidak wajib.

Itulah hubungan cinta antara suami dan isteri, yang jauh melebihi sekadar hubungan hak dan kewajiban.

Tentu saja ketika seorang isteri mengerjakan hal-hal yang pada dasarnya menjadi kewajiban suami, maka wajar bila suami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tulus. [rumah fiqih]

[ad_2]

Source link

Comments

0 comments

Search

Post Terbaru

  • Menjalin Sinergi Demokrasi: KPU Batu dan DPD PKS Bahas Penguatan Peran Partai Pasca Pemilu 03/11/2025
  • SELAMAT HARI SANTRI 2025 22/10/2025
  • PENGURUS BARU..SEMANGAT BARU 18/09/2025
  • MUSDA VI PKS: Pelantikan Pimpinan PKS Kota Batu dalam MUSDA Ke-VI di Hotel Zam Zam 11/09/2025
  • MUSDA ke-VI PKS Kota Batu: Walikota Pesankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga 08/09/2025

Kategori

  • Kegiatan
  • PKS
  • Serba Serbi
  • Siaran Pers

Navigasi Situs

  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

No Result
View All Result
  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In