PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Tuesday, July 7, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
Subscribe
Website Resmi DPD PKS Kota Batu
  • Beranda
  • Partai
    • AD & ART PKS
    • Platform PKS
    • DPTD PKS Kota Batu
    • PKS Muda
  • Streaming
    • Radio PKS
  • Galeri
  • DAFTAR
No Result
View All Result
PKS Kota Batu
No Result
View All Result
Home PKS

Tidak Tahu kalau Mazi Batalkan Wudhu, Bagaimana Shalat Saya Dahulu?

by Admin
01/10/2020
in PKS
0
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

[ad_1]

TANYA: DULU, saya tidak tahu kalau ada sesuatu yang disebut mazi dan saya tidak memperbarui wudhu saya ketika dia keluar. Bagaimana? Mohon penjelasannya.

JAWAB: Mazi biasanya keluar ketika hasrat memuncak. Dia najis dan membatalkan wudhu. Akan tetapi najisnya dianggap ringan, maka cukup membersihkannya dengan mencuci kemaluan dan mencipratkan baju dengan air.

Jika mazi tersebut keluar karena lintasan pikiran seseorang, maka orang tersebut tidak berdosa.

Jika Anda orang yang tidak mengetahui hukum mazi bahwa dia membatalkan wudhu, sedangkan Anda sudah melakukan shalat saat mazi itu ada, maka shalat Anda sah berdasarkan pendapat yang kuat. Karena Anda dimaafkan akibat tidak tahu.

BACA JUGA: Wanita Mengetahui Selesainya Haid agar Bisa Shalat, Bagaimana Caranya?

Begitupula orang yang tidak tahu dengan sebagian perkara yang membatalkan wudhu. Seperti orang yang tidak tahu bahwa makan daging onta membatalkan wudhu, kemudian dia shalat, maka shalatnya sah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dengan demikian, seandainya seseorang meninggalkan bersuci yang diwajibkan, karena tidak sampai nash (alquran dan haidts) kepadanya, seperti makan daging onta dan tidak berwudhu lagi, kemudian setelah itu sampai kepadanya nash dan menjadi jelas baginya bawah dia wajib berwudhu (setelah makan daging onta) atau dia shalat di tempat berbekamnya onta, kemudian sampai kepada informasi tentang hal tersebut (bahwa shalat di sana tidak sah), apakah dia harus mengulangi shalat yang telah lalu? Dalam masalah ini ada dua pendapat dari Imam Ahmad. Perbandingannya adalah menyentuh kemaluan lalu shalat, kemudian menjadi jelas baginya bahwa hal tersebut mewajibkan wudhu.

Pendapat yang shahih dari seluru masalah tersebut, bahwa tidak diwajibkan baginya untuk mengulangi, karena Allah mengampuni perbuatan keliru dan lupa. Dia berfirman, “Kami tidak menyiksa sebelum mengutus seorang rasul.” Maka siapa yang belum sampai kepadanya perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam suatu perkara, maka tidak berlaku hukum wajib baginya. Karena itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan Umar dan Ammar mengulangi shalat saat keduanya junub, maka Umar tidak shalat, sedangkan Ammar shalat setelah dia berguling-guling di atas debu.

“Begitu juga beliau tidak memerintahkan Abu Zar untuk mengulangi shalat, ketika beliau untuk sekian hari lamanya tidak melakukan shalat karena junub. Begitupula beliau tidak memerintahkan para shahabat yang keliru memahami tali putih dan hitam dalam masalah puasa, dan tidak memerintahkan mereka yang shalat menghadap Baitul Maqdis ketika belum sampai kepada mereka informasi tentang dihapusnya ajaran tersebut.

BACA JUGA: Apa Beda Air Mani dan Air Madzi?

Termasuk dalam bab ini wanita yang istihadhah tidak melakukan shalat sekian lama dengan keyakinan bahwa dia tidak wajib shalat. Tentang wajibnya qadha padanya terdapat dua pendapat; Salah satunya, dia tidak wajib mengulanginya, sebagaimana dikutip dari pendapat Malik dan selainnya.

Karena wanita mustahadhah yang berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Aku mengalami haid yang sangat deras sehingga aku tidak melakukan shalat dan puasa,” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan apa yang wajib baginya pada masa datang dan tidak memerintahkan mengqadha shalatnya yang telah lalu (yang ditinggalkan karena tidak tahu hukumnya)

(Majmu Fatawa, 21/101). []

SUMBER: ISLAMQA

[ad_2]

Source link

Comments

0 comments

Search

Post Terbaru

  • Menjalin Sinergi Demokrasi: KPU Batu dan DPD PKS Bahas Penguatan Peran Partai Pasca Pemilu 03/11/2025
  • SELAMAT HARI SANTRI 2025 22/10/2025
  • PENGURUS BARU..SEMANGAT BARU 18/09/2025
  • MUSDA VI PKS: Pelantikan Pimpinan PKS Kota Batu dalam MUSDA Ke-VI di Hotel Zam Zam 11/09/2025
  • MUSDA ke-VI PKS Kota Batu: Walikota Pesankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga 08/09/2025

Kategori

  • Kegiatan
  • PKS
  • Serba Serbi
  • Siaran Pers

Navigasi Situs

  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

No Result
View All Result
  • Kontak
  • PKS
  • Kegiatan
  • Siaran Pers
  • Serba Serbi

Copyright © 2025 • Website Resmi PKS Batu dikelola oleh Humas PKS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In